Senin, 23 Juli 2012


Bergabungnya umat Anglikan 
sesuai 
Anglicanorum coetibus


Berikut ini adalah ringkasan Konstitusi Apostolik Anglicanorum coetibus :

Menyediakan wadah Personal Ordinariates bagi umat Anglikan yang ingin bersatu kembali dengan Gereja Katolik

Berdasarkan keinginan dari kelompok-kelompok Anglikan yang ingin bergabung kembali dengan Gereja Katolik, maka Tahta Apostolik menanggapi permohonan ini dengan gembira. Paus sebagai penerus rasul Petrus dalam hal ini menjalankan mandat yang diberikan oleh Kristus untuk menjamin persatuan keuskupan dan Gereja-gereja.

Gereja didirikan Kristus sebagai “sebuah sakramen- tanda dan alat persekutuan antara Tuhan dan kesatuan semua umat manusia.” (Lumen Gentium 1) Setiap perpecahan yang terjadi di antara umat beriman yang dibaptis dalam Kristus melukai Gereja, bertentangan dengan kehendak Yesus, menjadi skandal bagi dunia dan merusak pewartaan Injil kepada semua umat manusia. Untuk inilah Kristus, sebelum sengsara-Nya, berdoa kepada Allah Bapa demi persatuan para pengikut-Nya (Yoh 17: 20-21)

Roh Kudus mewujudkan Gereja sebagai persekutuan (Communion), dengan prinsip pemersatunya adalah pemecahan roti dan doa (Kis 2:42). Gereja sebagai analogi dari Sabda yang menjelma merupakan sesuatu yang tidak kelihatan dan kelihatan. Maka realitas Gereja sebagai Gereja di dunia dan Gereja yang dikaruniai dengan harta surgawi tidak dapat dianggap sebagai dua realitas yang berbeda, melainkan sebagai satu kesatuan, yaitu Gereja mempunyai dimensi manusiawi dan ilahi. Persekutuan dari umat yang dibaptis di dalam pengajaran para rasul dan pemecahan roti Ekaristi dinyatakan dengan pengakuan iman yang sama, perayaan semua sakramen yang diinstitusikan oleh Kristus dan yang dipimpin oleh Kolose Uskup dalam kesatuan dengan Paus di Roma.

Gereja Kristus yang satu ini, yang kita akui sebagai satu, kudus, katolik dan apostolik ini “adalah Gereja Katolik, dipimpin oleh penerus Rasul Petrus dan dengan Uskup-uskup dalam persekutuan dengannya…..” (Lumen Gentium 8)

Dengan prinsip-prinsip ekklesiologi ini, maka Konstitusi apostolik ini menetapkan struktur umum normatif bagi institue dan kehidupan Ordinariat Personal bagi umat Anglikan yang ingin bergabung dengan Gereja Katolik:

I.

1. Congregation for the Doctrine of the Faith (CDF) mendirikan Ordinariat Personal bagi umat Anglikan yang dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik, di dalam batas-batas teritori Konferensi Uskup.

2. Dalam satu teritori tersebut, satu atau lebih Ordinariat dapat dibentuk sesuai kebutuhan.

3. Setiap Ordinariat mempunyai badan yuridis publik (ipso iure), seperti pada keuskupan.

4. Ordinariat terdiri dari kaum awam, kaum klerik dan anggota dari Tarekat Hidup Bhakti (Institutes of Consecrated life) dan Kelompok Kehidupan Apostolik yang berasal dari komunitas Anglikan yang bergabung sepenuhnya dalam Gereja Katolik, atau mereka yang menerima sakramen inisiasi di dalam yurisdiksi Ordinariat.

5. Katekismus Gereja Katolik adalah ekspresi iman Katolik yang diakui oleh para anggota Ordinariat.

II.
Ordinariat Personal ini dipimpin oleh norma-norma hukum universal dan Konstitusi Apostolik dan tunduk di bawah CDF dan diskateri Roman Kuria, juga diatur oleh Norma-norma Komplementer dan norma-norma yang spesifik lainnya.

III.
Ordinariat mempunyai kemampuan hak/ faculty untuk merayakan Ekaristi Kudus dan sakramen-sakramen lainnya, Ibadat Harian dan perayaan-perayaan liturgis lainnya sesuai dengan tradisi Anglikan yang telah disetujui oleh Tahta Suci, untuk menjaga tradisi liturgis, spiritual dan pastoral dari gereja Anglikan yang dalam persekutuan dengan Gereja Katolik, sebagai karunia bersama.

IV.
Sebuah Ordinariat Personal dipercayakan kepada pelayanan pastoral sebuah Ordinaris yang ditunjuk oleh Paus.

V.
Kuasa/ hak Ordinaris adalah:
a. Ordinary: oleh hukum terkait dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya oleh Paus, baik untuk forum internal dan eksternal.
b. Vicarious: dilakukan di dalam nama Paus
c. Personal: dilakukan atas mereka yang menjadi bagian dari Ordinariat.

Kuasa ini dilakukan dengan kuasa Keuskupan lokal, yang tertera dalam norma-norma Komplementer.

VI.
1. Mereka yang melayani sebagai para diakon, imam, atau uskup- uskup Anglikan dan yang memenuhi persyaratan hukum kanonik dan tidak terhambat oleh halangan-halangan irregular, dapat diterima oleh Ordinaris sebagai para kandidat/ calon tertahbis dalam Gereja Katolik. Pada kasus imam-imam yang menikah, maka yang berlaku adalah norma-norma dalam Surat Ensiklik Paus Paulus VI Sacerdotalis coelibatus, n.42 dan pernyataan di bulan Juni (lih. AAS 59 (1967) 674). Sedangkan pelayan yang tidak menikah, harus menaati hukum selibat KHK (Kitab Hukum Kanonik) kan. 277, 1.

2. Ordinaris, sesuasi dengan disiplin Gereja Latin hanya akan menerima para pria selibat untuk menjadi presbiter/ imam. Pihak Ordinaris dapat memohon pada Paus, untuk penerimaan pria yang telah menikah menjadi imam atas dasar kasus per kasus, sesuai dengan kriteria obyektif yang disetujui oleh Tahta Suci.

3. Inkardinasi para klerik diatus sesuai norma-norma KHK.

4. Para imam yang di-incardinate (ditempatkan) di dalam sebuat Ordinariat, berada dalam kesatuan dengan Keuskupan. Mereka harus memajukan kegiatan pastoral dan kegiatan pelayanan kasih sesuai perjanjian atara Ordinaris dan Uskup.

5. Para calon terbaptis dalam Ordinariat harus dipersiapkan terutama dalam hal pengajaran doktrinal dan pastoral.

VII.
1. Ordinaris dengan persetujuan Tahta suci dapat mendirikan Tarekat Hidup Bhakti dan Kelompok Kehidupan Apostolik, sesuai norma-norma dalam KHK. Tarekat Hidup Bhakti yang berasal dapat ditempatkan di bawah yurisdiksi Ordinaris, dengan persetujuan kedua belah pihak.

VIII.
1. Ordinaris, setelah mendengar pendapat Uskup dan persetujuan dari Tahta Suci, dapat mendirikan paroki-paroki bagi umat beriman yang dalam kuasa Ordinariat.

2. Para gembala Ordinariat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan KHK, ataupun norma-norma Komplementer yang ditentukan.

IX.
Baik umat awam maupun anggota Tarekat Hidup Bhakti dan Kelompok Kehidupan Apostolik, yang berasal dari komunitas Anglikan yang ingin bergabung dengan Ordinariat Personal harus menyatakan keinginannya secara tertulis.

X.
1. Ordinaris dibantu dalam pengaturannya dengan Dewan Kepemimpinan dengan ketentuan yang disetujui oleh Ordinaris dan dikonfirmasi oleh Tahta Suci.

2. Dewan Kepemimpinan yang ada di atas Ordinaris ini terdiri atas 6 orang imam. Konsili ini menjalankan tugasnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Norma-norma Komplementer.

3. Ordinaris mendirikan Dewan Keuangan sesuai dengan norma-norma KHK.

4. Untuk melayani umat, Dewan Pastoral juga didirikan di Ordinariat.

XI.
Setiap 5 tahun Ordinaris disyaratkan untuk mengunjungi Roma, untuk menghadap dan mempresentasikan kepada Paus melalui CDF, dan berkonsultasi Kongregasi Uskup dan Kongegrasi Evangelisasi Bangsa-bangsa, sebuah laporan tentang status dari Ordinariat.

XII.
Untuk kasus-kasus hukum, tribunal yang kompeten adalah tribunal Keuskupan di mana pihak yang bersangkupan berdomisili, kecuali jika Ordinariat itu telah membentuk tribunalnya sendiri, dan telah disetujui oleh Tahta Suci.

XIII.
Dekrit yang mendirikan sebuah Ordinariat akan menentukan lokasi dari daerahnya, dan jika diperlukan, gereja utamanya.

Konstitusi Apostolik ini diberikan di Roma, 4 November, 2009, pada hari peringatan St. Carolus Borromeus.

Demikian yang dapat kami tuliskan tentang Konstitusi Apostolik ini, yang mengatur penggabungan umat Anglikan yang ingin bergabung sepenuhnya dengan Gereja Katolik. Terlihat di sini bahwa Paus Benediktus XVI dengan bijaksana merangkul kembali umat Anglikan untuk bersatu kembali dengan Gereja Katolik, dengan membentuk wadah Ordinariat di bawah kekuasaan Keuskupan. Ordinariat ini diperbolehkan untuk tetap mempertahankan tradisi mereka dengan persetujuan Tahta suci, namun harus mengikuti ajaran doktrinal dan pastoral Gereja Katolik seperti yang tertera dalam Katekismus Gereja Katolik.

Salah satu hal yang cukup menarik adalah adanya imam-imam yang menikah, dan untuk hal ini akan dilihat kasus per kasus oleh pihak Tahta Suci. Namun yang jelas, seperti diberitakan di berita Vatikan, jika sampai diperbolehkan pada kasus tertentu, namun itu tetap bukan norma umum. Juga, pada level uskup, yang dipilih tetap dari kalangan imam yang tidak menikah/ selibat. Dan untuk masa ke depannya, semua kadidat/ calon imam yang diterima juga oleh Ordinaris juga adalah para pria yang setuju untuk hidup selibat. Maka ‘penyesuaian’ yang terjadi adalah di masa-masa peralihan ini saja, di mana memang saat ini dalam komunitas Anglikan terdapat imam yang menikah, namun selanjutnya norma yang berlaku adalah yang diterapkan dalam Gereja Katolik.

Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan anda. Mari mensyukuri fakta kembalinya komunitas Anglikan ke pangkuan Gereja Katolik. Semoga suatu saat nanti Gereja sungguh bisa bersatu seperti yang didoakan oleh Kristus dalam Yoh 17:20-21.


Sumber : http://katolisitas.org

Tidak ada komentar: